- Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif selama ini dijalankan dengan berasaskan pada 3 landasan. Adapun 3 landasan politik luar negeri Indonesia itu meliputi, landasaan idiil atau ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Lantas, apa yang dimaksud landasan idiil, konstitusional, dan operasional politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif? Seperti negara-negara lain yang sama-sama berdaulat, Republik Indonesia pun menjalin kerja sama internasional. Hal ini membuat Indonesia turut terlibat dalam pergaulan dunia. Agar kerja sama internasional membuahkan hasil positif bagi kepentingan nasional, Indonesia perlu menyusun strategi politik luar negeri yang tepat. Mengutip modul Sejarah 2020 terbitan Kemdikbud, dasar pertimbangan dan alasan suatu negara menentukan negara lain menjadi negara sahabat yaitu mengenai aspek politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah masing-masing. Politik luar negeri merupakan arah kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara-negara lain. Kebijakan politik ini bagian dari kebijakan nasional, tetapi lingkupnya dunia internasional. Meski begitu, kebijakan politik luar negeri diterapkan demi kepentingan nasional. Indonesia menjalankan politik luar negeri tersebut atas dasar prinsip bebas aktif dan berfondasikan pada 3 landasan idiil, konstitusional, dan operasional.Baca juga Sejarah Politik Etis Tujuan, Tokoh, Isi, & Dampak Balas Budi Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli & Ciri-ciri Umumnya Apa Itu Politik Luar Negeri Bebas Aktif? Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI telah menetapkan bahwa politik luar negeri yang dijalankan sejak era pascakemerdekaan sampai sekarang menganut prinsip bebas-aktif. Bebas bermakna bebas memilih atau menentukan negara yang menjadi sahabat Indonesia tanpa terikat pada satu ideologi atau blok tertentu. Adapun makna aktif adalah ikut ambil bagian dalam mengembangkan persahabatan dan kerja sama internasional. Pencetus politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia adalah Mohammad Hatta. Wakil Presiden Indonesia pertama itu mengemukakan konsep "bebas aktif" saat menyampaikan pidato berjudul "Mendayung di antara Dua Karang" pada 2 September 1948. Pidato disampaikan di depan sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat BP-KNIP. Menurut Hatta, penentuan kebijakan politik luar negeri Indonesia perlu ditetapkan agar Indonesia tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional. Indonesia harus tetap menjadi subjek di dunia internasional yang memiliki hak dalam menentukan sikap sendiri sebagai negara yang merdeka politik luar negeri Indonesia yang "bebas aktif" juga diterangkan dalam Bagian Penjelasan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri PDF, tepatnya penjelasan untuk pasal 3, yakni sebagai berikut "Yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.""Yang dimaksud dengan diabdikan untuk "kepentingan nasional" adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945." Mengutip modul PPKn Kelas XI terbitan Kemdikbud, Indonesia memiliki corak politik luar negeri yang khas. Hal ini terlihat pada pembukaan UUD 1945. Dalam potongan teksnya disebutkan, “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”Apa Saja Landasan Politik Luar Negeri Indonesia? Politik luar negeri memerlukan landasan demi menopang kebijakannya. Untuk NKRI, kebijakan politik luar negeri dilandasi dengan landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Apa yang dimaksud dengan 3 landasan politik luar negeri Indonesia itu?Jawabannya bisa ditemukan dalam Bagian Penjelasan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri PDF, khususnya terkait pasal 2, yakni sebagai Landasan Idiil Landasan idiil Politik Luar Negeri Indonesia adalah Pancasila. Dengan demikian kebijakan politik luar negeri Indonesia harus dijiwai Pancasilan dan mencerminkan ideologi bangsa tersebut. Pancasila telah menjadi dasar negara yang merupakan pedoman hidup bangsa dan sumber hukum di Indonesia. Selain itu, Pancasila merupakan pedoman dasar untuk menjalani kehidupan berbangsa, bernegara, sekaligus bermasyarakat. Karena itu, kebijakan politik luar negeri RI pun harus dilandasi Pancasila. Infografik SC Politik Luar Negeri Indonesia. Landasan KonstitusionalLandasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini termaktub pula di alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yang memuat tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. [....]."3. Landasan OperasionalLandasan operasional politik luar negeri Indonesia sebenarnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman, dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintahan pada Bagian Penjelasan UU Nomor 37 Tahun 1999, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN, yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan mencapai tujuan nasional bangsa buku Sejarah Indonesia Kelas XII 2018208-2019 terbitan Kemdikbud, landasan operasional politik luar negeri Republik Indonesia terus berkembang dari masa ke masa, yang bisa dibagi dalam 3 zaman, yakni era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada masa periode Reformasi, yang dimulai dari masa pemerintahan Presiden Habibie, substansi landasan operasional politik luar negeri Indonesia dapat dilihat di Ketetapan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Di antara isi TAP MPR itu termasuk sasaran-sasaran yang harus dicapai dalam pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri Indonesia, yaitu menegaskan kembali pelaksanaan politik bebas dan aktif menuju pencapaian tujuan nasional; ikut serta di dalam perjanjian internasional dan peningkatan kerja sama untuk kepentingan rakyat Indonesia; memperbaiki performa, penampilan diplomat Indonesia dalam rangka suksesnya pelaksanaan diplomasi pro-aktif di semua bidang; meningkatkan kualitas diplomasi dalam rangka mencapai pemulihan ekonomi yang cepat melalui intensifikasi kerja sama regional dan internasional; mengintensifkan kesiapan Indonesia memasuki era perdagangan bebas; memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga; mengintensifkan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam kerangka ASEAN dengan tujuan memelihara stabilitas dan kemakmuran di wilayah Asia Tenggara. - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Addi M Idhom
PemerintahIndonesia diminta untuk menginvestigasi masalah ini secara hati-hati. Alamat kedutaan Kedutaan Indonesia di Malaysia Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur Duta Besar Da'i Bachtiar No. 233, Jalan Tun Razak, 50400 Kuala Lumpur, Malaysia (PO BOX 10889) Telepon (603) 24151, 2415228, 2411421, 2431572, Faks: (603) 2417908, 2423878
Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » PKN » Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Januari 29, 2022 1 min read Landasan dalam politik luar negeri Indonesia adalah? Politik Luar Negeri adalah politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negera dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum politik luar negeri suau negara dipengaruhi minimal tiga faktor, yaitu faktor politik dalam negeri, faktor kemampuan ekonomi dan militer, dan faktor lingkungan politik luar negeri, setiap negara pasti memiliki landasan sendiri-sendiri dalam politik luar negeri mereka. Di Indonesia sendiri juga memiliki landasan politik luar negeri. Berikut landasan politik luar negeri politik luar negeri IndonesiaAdapunl andasan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut. 1. Pancasila sebagai landasan idiilPancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri UUD 1945 hasil amandemen sebagai landasan 1945 dan hasil amandemennya merupakan konstitusi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi landasan konstitusi politik luar negeri Indonesia. Dalam hal ini meliputi, sebagai berikut. a. Pembukaan alinea ke-4 b. Batang tubuh Pasal 11 dan 13 Ayat 1, 2, dan 3.3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM Nasional 2004 – 2009 sebagai landasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan, bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri RI didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta Garis-Garis Besar Haluan penjelasan dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tadi menyebutkan hal-hal berikut. Pelaksanaan politik luar negeri RI haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang memengaruhi atau menjiwai politik luar negeri RI. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan atas hukum dasar, yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik luar negeri RI, yaitu suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa itulah dia artikel tentang landasan politik luar negeri Indonesia beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat bagikan dan semoga bermanfaat. Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!
negaralain, Indonesia menetapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif baik itu pada masa Orde Lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno maupun Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Politik luar negeri mulai dicanangkan sejak awal kemerdekaan (dkk, 2008). Politik luar negeri Indonesia didasari oleh beberapa
Jakarta Landasan idiil bagi politik luar negara Indonesia adalah suatu hal yang perlu kamu pahami. Landasaan idiil adalah landasan yang berkaitan dengan falsafah atau ideologi sebuah negara. Jadi, hal ini sangat penting bagi bangsa Indonesia. BPIP Lantik Purnapaskibraka Jadi Duta Pancasila, Khofifah Renungi Pesan Gus Dur Pengertian Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ketahui Makna dan Fungsinya Pengertian Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ketahui Makna dan Fungsinya Landasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Dalam hal ini berarti Pancasila memiliki peran yang sangat penting bagi Indonesia dalam mewarnai kancah politik internasional. Jadi, nilai Pancasila juga digunakan Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang memengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia. Berikut rangkum dari BPIP dan berbagai sumber lainnya, Selasa 3/1/2023 tentang landasan idiil bagi politik luar negeri 1 Oktober setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Ternyata ada makna dan arti mendalam di balik peringatan hari bersejarah Sebagai Landasan Idiil Bangsa IndonesiaIlustrasi garuda pancasila. Photo Copyright by FreepikLandasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Namun, sebelum itu kamu perlu memahami peran Pancasila sebagai landasan idiil bangsa Indonesia. Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia. Ini artinya, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila sebagai landasaan idiil bangsa Indonesia ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai landasan idiil dapat dipahami dalam satu pemahaman melalui empat pokok pikiran dengan skema berikut, seperti dikutip dari Suplemen Buku Ajar Pendidikan Pancasila yang ditulis Yulia Djahir - Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab - Sila Persatuan Indonesia Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia - Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan - Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara hendaknya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi menjadi ideologi negara. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial, yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem karena keterkaitan antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik sila-sila yang lain. Sebagai ideologi negara, Pancasila bersama ajaran agama khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa menjadi acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Etika sosial tersebut mencakup aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan. Jadi, landasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sudah dapat kamu bahas setelah mengenali penjelasan landasan idiil bangsa Indonesia politik sumber freepikLandasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, landasaan idiil adalah landasan yang berkaitan dengan falsafah atau ideologi sebuah negara. Landasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, artinya peran Indonesia dalam kancah politik internasional akan diwarnai dengan semangat Pancasila. Semangat Pancasila yang dimaksud adalah semangat yang terkandung dalam setiap sila, yaitu 1. Ketuhanan. 2. Kemanusiaan. 3. Persatuan. 4. Kerakyatan/demokrasi. 5. Keadilan. Kelima semangat itu kemudian terlihat dari sikap politik luar negeri Indonesia yang cukup sering mengambil posisi sebagai penengah semangat persatuan, dan sikap yang tegas menolak segala bentuk penindasan semangat ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan, serta senantiasa mengajukan opsi jalur diplomasi semangat kemanusiaan dan demokrasi. Jadi, telah tampak penerapan landasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Politik Luar Negeri IndonesiaSistem Politik Luar Negeri Indonesia Credit politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Prinsip ini sesuai dengan landasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Hal ini juga berarti bahwa Indonesia berupaya menjalin kerjasama dengan negara lain, mampu menampung semua kepentingan nasional, serta mampu berpegang teguh pada ideologinya masing-masing. Pancasila menjadi landasan dari sistem politik luar negeri Indonesia. Peraturan tentang sistem politik luar negeri Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 pasal 1 sampai pasal 4. Ditegaskan, sistem politik luar negeri Indonesia adalah harus mencerminkan ideologi bangsa. Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang memengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia. Jadi, telah jelas bahwa landasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Sementara itu, berperan sebagai landasan konstitusional, hukum yang mendasari sistem politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konsep yang diusung dalam sistem politik luar negeri Indonesia adalah Ketahanan Nasional. Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan dalam permasalah internasional. Sementara itu, sistem politik luar negeri Indonesia juga aktif memberikan sumbangan, berupa pemikiran dan partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik, sengketa, hingga perdamaian dunia.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Politikluar negeri bebas aktif merupakan suatu upaya pencapaian atas kepentingan nasional melalui berbagai kebijakan yang terkait dengan negara lain. Umumnya, politik luar negeri yang diterapkan suatu negara adalah cerminan dari kondisi di dalam negara tersebut. Di masa revolusi kemerdekaan sekitar tahun 1945-1949, Indonesia memiliki prioritas
- Politik luar negeri adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh elite politik dalam menjalin hubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional. Beberapa kepentingan yang tidak dapat terpenuhi oleh negaranya sendiri dapat dicapai melalui politik luar negeri. Di Indonesia, definisi politik luar negeri tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. “Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.” Yumetri Abidin dalam Pengantar Politik Luar Negeri Indonesia 2017, hlm. 27 menuliskan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut Indonesia melakukan politik damai. Indonesia menjalin hubungan baik dengan negara lain dengan saling menghargai dan tak melakukan intervensi atas permasalahan dalam negeri. Indonesia mendukung penuh atas terciptanya perdamaian dunia dengan ikut serta dan aktif dalam organisasi internasional. Indonesia mempermudah pertukaran pembayaran internasional. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial secara global yang berlandaskan pada piagam PBB. Indonesia membantu untuk memerdekakan negara-negara yang masih terjajah. Dalam melakukan politik luar negeri, tiap negara memiliki pedoman berbeda yang sesuai dengan ideologi masing-masing. Indonesia memiliki tiga landasan dalam melakukan politik luar negeri, yaitu 1. Landasan IdeologisLandasan ideologis politik luar negeri Indonesia adalah kelima sila Pancasila. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu, termasuk dalam pelaksanaan politik luar negeri. 2. Landasan konstitusionalPolitik Indonesia dalam undang-undang tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi, “ … dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...” Selain itu, terdapat pula dalam pasal 11 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.” 3. Landasan operasionalIndonesia menggunakan prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik luar negeri. Prinsip ini pertama kali diperkenalkan oleh Muhammad Hatta dalam pidato "Mendayung antara Dua Karang" yang disampaikan pada sidang Badan Pekerja Komite Nasional Pusat BPKNP di Yogyakarta, 2 September 1948. Pidato Hatta dibuat sebagai respons atas konflik yang saat itu terjadi antara blok Barat yang berhaluan liberal kapitalis Amerika Serikat dan Timur yang berhaluan komunis Cina, Uni Soviet setelah Perang Dunia II. Hatta mendefinisikan kata "bebas" pada sikap netral Indonesia yang tidak berpihak pada blok Barat maupun blok Timur atau blok manapun yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Sedangkan kata "aktif" merujuk pada usaha Indonesia dalam menjaga perdamaian antara blok Barat dan Timur dengan bersikap aktif dalam menjalankan kebijakan luar negeri. Prinsip bebas aktif direalisasikan secara berbeda dalam tiap periode pemerintahan. Dalam Orde Lama misalnya, sebagai negara yang tidak mendukung blok Timur ataupun Barat, Indonesia berperan sebagai tuan rumah dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika pada 1955 yang selanjutnya melahirkan Gerakan Non-Blok, organisasi internasional yang netral dari blok manapun di dunia. Sikap netral Indonesia saat itu diremehkan oleh bangsa lain sebagai sikap politik yang netral dan tak memiliki pedoman. Padahal, politik luar negeri Indonesia bermakna independent policy yang tak memihak siapa pun. “... Sebab kita tidak netral, kita tidak penonton-kosong daripada kejadian-kejadian di dunia ini, kita tidak tanpa prinsip, kita tidak tanpa pendirian. Kita menjalankan politik bebas itu tidak sekadar secara ”cuci tangan”, tidak sekadar secara defensif, tidak sekadar secara apologetis. Kita aktif, kita berprinsip, kita berpendirian! Prinsip kita ialah terang Pancasila, pendirian kita ialah aktif menuju kepada perdamaian dan kesejahteraan dunia, aktif menuju kepada persahabatan segala bangsa, aktif menuju kepada lenyapnya exploitation de l’homme par l’homme, aktif menentang dan menghantam segala macam imperialisme dan kolonialisme di manapun ia berada," tulis Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi 1965, hlm. 277. Perubahan sikap dalam tiap periode kepengurusan terjadi karena perubahan lingkungan domestik, regional, dan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional adalah kepentingan suatu negara yang ingin dicapai dalam melakukan hubungan internasional. Kepentingan pertahanan terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut Kepentingan pertahanan yang menyangkut wilayah, warga negara, dan sistem politik. Kepentingan ekonomi yang menyangkut kerja sama antarnegara untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negaranya. Kepentingan tata internasional adalah upaya mempertahankan sistem politik atau ekonomi global yang berdampak positif bagi negaranya. Kepentingan ideologi berkaitan dengan cara negara untuk menjaga ideologinya dari ancaman ideologi negara lain. Artikel "Politik Luar Negeri Indonesia dan Globalisasi" dalam Jurnal Politika Vol. I, No. 2, 2010 membagi kepentingan politik luar negeri Indonesia dalam periode pemerintahan, yakni orde lama, orde baru, dan era reformasi. Perinciannya sebagai berikut a. Orde Lama 1945-1966Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia berfokus untuk memperoleh pengakuan secara hukum dari negara lain. Selain itu, pengentasan kolonialisasi melalui pengetatan pertahanan dan keamanan terus dilakukan. b. Orde Baru 1966-1998Berakhirnya orde lama meninggalkan keterpurukan ekonomi bagi negara Indonesia. Untuk itu, orde baru berupaya menaikkan pertumbuhan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan negara lain. c. Era Reformasi 1998-sekarangKrisis ekonomi pada akhir orde baru menjadikan kepentingan Indonesia dalam politik luar negeri kembali berfokus pada ekonomi. Namun, akibat orde baru yang memiliki citra buruk dalam kancah politik global karena sistem pemerintahan yang otoriter, Indonesia juga fokus dalam pemulihan citra Indonesia di dunia juga Debat Ke-4, Jokowi Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Syair dan Pemikiran Muhammad Iqbal, Politikus Pencetus Pakistan Politik Luar Negeri Jokowi Memperluas Pasar, Angkat Citra Islam - Pendidikan Kontributor FatimatuzzahroPenulis FatimatuzzahroEditor Alexander Haryanto.