Pertanyaan Saya berusia 28 tahun menikah pada tahun 2003 dengan suami pertama. Di tahun 2005 dia meninggalkan saya tanpa memberikan nafkah lahir batin selama bertahun-tahun. Dalam hukum agama sah bercerai. Pada tahun 2012 saya menikah siri dengan suami kedua. Mempunyai satu anak.
Sidang Isbat Nikah Tahapan Dan Pertanyaan Pencatatan perkawinan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1945 tentang Pentjatatan Nikah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Peninjau Redaksi Justika Perkawinan yang dilakukan secara siri sejatinya akan sah menurut Agama Islam, jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI") yakni sebagai berikut: (1)Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. KLINIK TERKAIT. .